STANDAR PELABELAN KOREA SELATAN

Sumber: KS K 2620 baru: 2014 (Dikonfirmasi pada tahun 2019)


Metode Pengujian
Korea menggunakan Peraturan Pengujian IDFB.

Spesies Angsa
Spesies diperlukan menurut KS K 2620. Namun, pelabelan spesies tidak diperlukan. Tidak ada persyaratan bebek. Jika spesies diberi label angsa maka persyaratannya adalah Angsa ≥80%. Tidak teridentifikasi tidak termasuk dalam perhitungan. Unggas darat disertakan dan dilaporkan dengan spesies.


Evaluasi Warna
Evaluasi warna diperlukan untuk mengklaim bulu putih. Warna gelap maksimum yang diperbolehkan dalam isian putih adalah 1,0%.


Persyaratan Kebersihan
Oksigen: Maksimum 10
Kekeruhan: Minimum 300 mm
Minyak & Lemak: Maksimum 1,5%
Kadar Air: Maksimal 15%
Uji Bau: Bahan pengisi harus LULUS sebagai Memuaskan.

Isi Daya
Metode pengkondisian uap. Silinder Baja Jepang atau Akrilik. Ketinggian Isi menggunakan pelat 120g untuk hasil mm / 30g. Daya Isi menggunakan pelat 94,3g untuk hasil cm3 / 30g. Harus memenuhi salah satu dari dua persyaratan kualitas.


Label harus mencantumkan hal-hal berikut ini:

     a) Jenis bulu halus dan bulu 

     b) Komposisi

     c) Berat bersih (kg)

     d) Klasifikasi produk 

     e) Produsen

     f) Tahun Produksi

     g) Importir (hanya untuk produk impor)

     h) Alamat dan nomor telepon (termasuk kode area)

     i) Negara Produsen

- Bulu angsa dan bulu daur ulang tidak boleh digunakan dalam produksi bulu angsa dan bulu

- Semua Pengujian dan Pengambilan sampel harus dilakukan sesuai dengan KS K 0820:2014

- Untuk referensi normatif, kecuali jika metode yang lebih lama dinyatakan, diasumsikan bahwa versi terbaru dari metode Pengujian dan standar pelabelan digunakan

- Kategori bulu halus dan bulu:

     a) Bulu dan bulu bebek putih 

     b) Bulu dan bulu bebek abu-abu

     c) Bulu angsa putih dan bulu

     d) Bulu angsa dan bulu abu-abu


Contoh Pelabelan untuk Pengisian:

Mari Bekerja Sama